Karena Langgar Izin Tinggal

Warga Negara Yaman Diamankan  Imigrasi

Konferensi pers terkait penangkapan WN Yaman di Kantor Imigrasi Makassar, Kamis (27/1). 

MAKASSAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang warga negara Yaman bernama Mohammed Abdul Azis Khamis ditangkap pihak Imigrasi Makassar. Pria masuk ke Indonesia pada tahun 2018 ini diamankan karena melanggar izin tinggal.Kepala Imigrasi Makassar Agus Winarto mengatakan, pihaknya menangkap Abdul Azis pada Selasa (25/1). Mereka sempat berkoordinasi dengan Imigrasi Jakarta Timur, karena pria itu masuk di Indonesia sejak tahun 2018."Dia masuk di Indonesia sejak tahun 2018 lalu. Namun, WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi untuk menetap," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Makassar, Kamis (27/1).

Agus menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Abdul Azis tidak mengantongi dokumen resmi karena dia telah membuangnya. Ia mengaku melakukan hal itu agar bisa tinggal lebih lama di Indonesia."Dia pada tahun 2018 masuk di Indonesia menggunakan paspor dan visa kunjungan bisnis. Tapi, dia membuang dokumennya agar dapat menetap lebih lama lagi di Indonesia," kata dia.Selama berada di Indonesia, Abdul Azis sering berpindah-pindah di beberapa kota di Indonesia. Dia masuk ke Makassar pada 15 Januari 2022.

"Dia pernah menetap di Jakarta, Kalimantan, Bali dan Makassar. Alasannya untuk bisnis, tapi yang bersangkutan menyalahi aturan keimigrasian di Indonesia," ungkapnya.Agus menyatakan, Abdul Azis telah melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.''Saat ini, yang bersangkutan telah didetensikan di ruang detensi kantor Imigrasi Makassar sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar